Aksi kamisan adalah aksi dari beberapa orang yang menuntut
keadilan dari pelanggaran HAM dan hilangnya beberapa orang pada tahun 1998.
Aksi kamisan ini dilakukan setiap hari kamis di depan Istana
Negara. Aksi kamisan ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007.
Aksi kamisan ini menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di
Indonesia seperti Tragedi Simanggis, Trisakti, dan Tragedi 13 – 15 Mei 1998,
peristiwa Tanjung Priok, peristiwa Talangsari 1989 dll.
Aksi Kamisan berawal dari 3 keluarga korban pelanggaran HAM
berat, yaitu Maria Katarina Sumarsih, orang tua dari Bernardus Realino Norma
Irmawan, salah satu mahasiswa yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1, Suciwati,
istri mendiang pegiat HAM, Munir Said Thalib, dan Bedjo Untung, perwakilan dari
keluarga korban pembunuhan, pembantain, dan pengurungan tanpa prosedur hukum
terhadap orang-orang yang diduga PKI pada tahun 1965-1966. Namun sekarang, Aksi
Kamisan sudah berkembang dan meluas ke beberapa kota selain di Jakarta.
Warga masyarakat sipil mendukung tentang Aksi Kamisan ini
namun tidak bagi Aparat di Indonesia, mereka mengusir dan mengancam kena sanksi
UUD No. 9 tahun 1998 ketentuan 100 meter depan Istana Negara tidak
diperbolehkan demo atau aksi.
Pada zaman dulu Aksi Kamisan ini bernama Aksi Diam. Aksi
Kamisan ini sudah berjalan sejak 13 tahun dan pada hari kamis, 27 Februari 2020
merupakan Aksi Kamisan yang ke – 624. Ketika kasus HAM di Indonesia sudah
terselesaikan, maka Aksi Kamisan Ini akan bubar atau tidak akan melakukan Aksi
kembali.
“ Harapan saya kepada anak muda dan mahasiswa adalah tetap
kritis, tetap mengkritis kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Apapun mahasiswa, anak muda adalah menjadi harapan rakyat karena apa yang
diperjuangkan tidak ada tujuan untuk merebut kekuasaan tetapi apa yang
disampaikan oleh anak-anak muda adalah untuk kebaikan masa depan bangsa dan
negara. “ ujar harapan Maria Katarina Sumarsih selaku korban pelanggaran HAM
berat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar